Sejarah Taman Nasional Kutai
Sejarah Taman Nasional Kutai
Taman Nasional Kutai (TNK) terletak di Kalimantan Timur dan memiliki sejarah panjang dalam upaya pelestarian hutan tropis Indonesia. Kawasan ini awalnya ditetapkan sebagai Cagar Alam Kutai pada tahun 1936 oleh pemerintah Hindia Belanda dengan luas sekitar 306.000 hektar. Tujuannya adalah melindungi keanekaragaman hayati hutan dataran rendah Kalimantan, termasuk satwa endemik seperti orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio).
Seiring waktu, kawasan ini mengalami penyusutan akibat kegiatan eksploitasi dan pemukiman. Pada tahun 1971, sebagian area ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa Kutai untuk memperkuat perlindungan terhadap satwa liar. Kemudian, melalui Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1982, status kawasan ini resmi berubah menjadi Taman Nasional Kutai dengan luas sekitar 198.629 hektar.
Penetapan status taman nasional menandai komitmen pemerintah Indonesia dalam melestarikan ekosistem hutan hujan tropis yang tersisa di Kalimantan Timur. Hingga kini, TNK menjadi kawasan penting untuk penelitian ekologi, konservasi orangutan, serta pengembangan wisata alam berbasis pelestarian lingkungan.